Nilai dan evaluasi
Pasal Tiga Puluh Lima:
Jumlah nilai tertinggi untuk setiap subjek adalah 100 poin.
Pasal Tiga Puluh Enam:
Nilai kelulusan terendah untuk setiap mata pelajaran adalah 50 poin.
Pasal Tiga Puluh Tujuh:
Pertama:
poin untuk nilai akhir program diploma, jenjang dasar dan sarjana dinilai sebagai pada tabel berikut:
|
|
From |
To |
Grade |
Quality Point Equivalent |
85.0 |
100.0 |
A |
4.00 |
75.0 |
84.0 |
A- |
3.67 |
70.0 |
74.0 |
B+ |
3.33 |
65.0 |
69.0 |
B |
3.00 |
60.0 |
64.0 |
B- |
2.67 |
55.0 |
59.0 |
C+ |
2.33 |
50.0 |
54.0 |
C |
2.00 |
45.0 |
49.0 |
D |
1.67 |
40.0 |
44.0 |
D- |
1.33 |
35.0 |
39.0 |
E |
1.00 |
0.00 |
34.0 |
F |
0.00 |
|
|
|
|
kedua:
Huruf tanda yang digunakan sehubungan dengan hasil tes adalah sebagai berikut:
- W: telah gagal atau ditarik.
- AU: ditetapkan ke subjek audit siswa. EX : untuk mahasiswa yang telah dibebaskan dari kursus pendidikan yang dibutuhkan
- X: tidak adanya simbol untuk dibebaskan dari ujian akhir. mahasiswa tersebut kemudian diminta untuk mengambil tes makeup pada minggu kedua.
- S: mahasiswa yang telah meninggalkan nilai tertunda oleh keputusan dari Senat Universitas.
- IP:mahasiswa dengan proyek yang tidak lengkap. Hal ini diberikan kepada siswa yang tidak dapat menyelesaikan proyeknya atau tugas pelatihan praktis selama periode proyek akademis yang telah didaftarkan. Hal ini mungkin bagi siswa untuk mendapatkan perpanjangan satu periode akademik untuk menyelesaikan proyeknya yg harus disetujui oleh dekan. Setiap siswa yang tidak mendapatkan perpanjangan dan tidak menyerahkan proyek atau tugas pelatihan praktis akan menerima F “” dan akan dihukum berdasarkan perpanjangan periode.
- Y: mahasiswa yang telah dilarang mengikuti ujian akhir semester pada subjek yang terdaftar untuknya
Komentar